Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi sekolah internasional Saint Monica di Sunter, Jakarta Utara. KPAI mengklarifikasi dugaan kejahatan seksual di playgroup sekolah tersebut.
"Kita datang untuk mengklarifikasi kasus ini," kata Komisioner KPAI Susanto di Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (14/5/2014).
Klarifisikasi yang dimaksud, kata Susanto, yaitu untuk mendalami kasus dugaan kejahatan seksual berdasarkan laporan yang masuk ke KPAI. Pihaknya juga mengaku akan melakukan pemulihan terhadap korban di samping proses hukum yang tetap berjalan.
Sementara, penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di playgroup akan dihentikan sementara waktu dan diserahkan oleh Dinas Pendidikan karena tidak memiliki izin. "Penyelenggaraan tergantung dengan kebijakan Dinas," ucapnya.
Usai memberikan pernyataan singkat, Susanto langsung masuk ke sekolah internasional tersebut dan disambut oleh pihak sekolah.
Seorang perempuan melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa 13 Mei 2014. Dia mengatakan, anak lelakinya yang siswa kelompok bermain Saint Monica menjadi korban kejahatan seksual di sekolah tersebut.
Menurut penuturan sang Ibu berinisial B, bocah berumur 3,5 tahun itu mengaku mendapat kekerasan seksual dari salah satu pengajarnya di sekolah tersebut. Kekerasan seksual itu juga ada yang dilakukan di dalam kelas. Bocah L menyebut pelaku dengan sebutan Miss. Perempuan yang disebut Miss itu memasukkan jarinya ke dubur bocah L. (Yus)
KPAI Datangi Sekolah Saint Monica Klarifikasi Dugaan Pelecehan
Klarifikasi untuk mendalami kasus dugaan kejahatan seksual berdasarkan laporan yang masuk ke KPAI.
Advertisement