Sukses

Saksi Sebut Mantan Menlu Hassan Wirajuda Terima Rp 40 Juta

Penentuan besaran fee bagi para pejabat Kemenlu, termasuk Hassan dibahas Kepala Biro Keuangan dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Warsita Eka hadir dalam sidang lanjutan, kasus dugaan korupsi kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri -- sekarang Kementerian Luar Negeri -- selama 2004-2005 dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat.

Dalam kesaksiannya, Warsita menyebut kalau Hassan Wirajuda selalu mendapat 'cipratan' dana, selama acara kegiatan dan sidang internasional sepanjang 2004-2005. Saat itu, Hassan yang menjabat Menteri Luar Negeri kebagian dana Rp 40 juta setiap acara kegiatan.

"(Diberikan) sebesar Rp 40 juta per kegiatan," kata Warsita di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Warsita menjelaskan, penentuan besaran fee atau biaya bagi para pejabat Kemenlu, termasuk Hassan dibahas Sudjadnan dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana bersama dirinya. Dari pembahasan itu menghasilkan angka-angka besaran dana, bagi para pejabat Kemenlu setiap kegiatan.

"Sebagaimana dalam berita acara, itu ada bagiannya. Seperti Menlu Rp 40 juta, Sekjen Rp 30 juta, Karo Keuangan Rp 15 juta. Itu yang disampaikan pada saat pertama saja yang dilaporkan," ujar Warsita.

Namun, lanjut Warsita, pemberian fee tersebut tidak disertai bukti otentik atau kuitansi penerimaan. Pemberian itu hanya dicatat dalam pembukuan pribadi. "Dalam pembukuan Pak Putu," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya membacakan keterangan nomor 70 dan 71 dalam BAP Warsita. Disebutkan, uang lelah diberikan kepada sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan tingkat menteri membahas terorisme.

"Untuk jawaban Anda nomor 71, I Gusti Putu pernah melaporkan kepada saya terdapat dana operasional atau uang lelah yang diberikan kepada beberapa dirjen. Namun pemberian tersebut tidak dilakukan secara rutin setiap kegiatan, bersifat insendentil sesuai arahan Sudjanan," kata jaksa saat membacakan BAP.