Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana menyebar pesan via Blackberry Messenger tak lama setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka penerima suap pembahasan anggaran APBN Perubahan 2013 di kementerian ESDM.
Broadcast itu disebar Sutan pukul 15.06 WIB atau 1,5 jam usai status tersangkanya diumumkan. Berikut isi pesan broadcast Sutan:
"RENUNGAN HARI INI:''Sesungguhnya DIA yang mengujimu dengan SEDIKIT MASALAH, adalah DIA yang selama ini MEMBANJIRIMU dengan lautan NIKMAT. Maka berbaik sangkalah kepada-NYA... JIKA beban yg engkau rasakan saat ini begitu MEMBERATKAN pundakmu maka BERBAHAGIALAH, karena DIA telah percaya pundakmu akan KUAT MEMIKULnya. JIKA harapanmu TAK TERWUJUD, maka BERBAHAGIALAH, karena DIA telah percaya kita akan TEGAR MENERIMAnya." FABI AYYI 'ALAA IRABBIKUMA TUKAJJIBAAAN..........Maka nikmat TUHANmu yang manakah yang kamu dustakan...?? @Sebanyak 31 kali ALLAH mengulang kata-kata ini didalam Qur'an, (Surah Ar Rahman)"
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. Ketua Komisi VII DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait pembahasan anggaran RAPBNP tahun 2013.
"Terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku ketua Kom VII DPR 2009-2014," kata Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014).
Politisi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Jadi seperti yang saya sampaikan kasus ini pengembangan Kepala SKK Migas yang sudah selesai di persidangan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik telah menemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan Pak SB," tambah Johan. (Yus)