Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, partainya selalu menghormati proses hukum di KPK.
"Kita kan selalu menghargai proses hukum, kita mendokan semoga Pak Sutan tabah," kata Nurhayati Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Namun ia menjelaskan, hingga saat ini Partai Demokrat masih berpegang pada asas praduga tak bersalah. Karena memang, belum ada keputusan terkait keterlibatan Ketua Komisi VII DPR itu. "Ini kan kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kita akan berikan bantuan hukum, tetapi kita doakan tidak terbukti," kata dia.
Sementara itu, Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, dengan ditetapkan tersangka oleh KPK, sesuai pakta Integritas Partai Demokrat, maka Sutan harus mundur.
"Pakta integritas tetap berlaku. Kalau pakta integritas kita punya begitu (harus mundur)," ungkap Syarief.
Kemudian ia menjamin, ada bantuan hukum dari Demokrat jika memang nantinya diperlukan. "Ya, pasti kalau dia perlu," tandasnya.
KPK menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka SB, Ketua Komisi VII DPR," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK.
Johan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus penyuapan Kepala Migas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. (Yus)