Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal hadir menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan terdakwa Anggoro Widjojo.
Dalam kesaksiannya, Yusuf mengakui pernah menerima uang dari Anggoto dalam beberapa tahap. Yusuf menjelaskan, uang tahap pertama dari Bos PT Masaro Radiokom diperuntukkan sebagai tambahan dana bagi Komisi IV untuk kunjungan kerja ke Meksiko.
"Kebetulan mau ada kunjungan ke Meksiko, saya sampaikan saja, Bapak bantu seikhlasnya," kata Yusuf meniru ucapannya ke Anggoro saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Yusuf mengatakan, sejumlah anggota Komisi IV yang akan melakukan kunker tak cuma bawa badan sendiri, mereka juga berniat membawa anggota keluarga
"Ada beberapa anggota, termasuk Pak Suswono (sekarang Menteri Pertanian), mereka mau bawa keluarga. Sedangkan keluarga tidak ada anggarannya. Saya bilang terserah, seikhlasnya," kata dia.
Anggoro kemudian memerintahkan anaknya, David Angkawidjaya untuk memberikan duit ke Yusuf. Kata Yusuf, saat bertemu David menyebut duit yang diberikan itu merupakan titipan dari PT Masaro Radiokom.
"Saya bilang itu bantuan untuk temen-temen ke Meksiko. Silakan saja diserahkan ke Bu Utami," katanya.
Duit ini lantas dibagi-bagikan ke anggota Komisi IV. Tapi Yusuf mengaku tidak tahu berapa masing-masing mendapat bagian.
"Saya tidak tahu persis, tapi yang didistribusikan ke Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta. Total ada 125 juta yang diserahkan David," ujar Yusuf.
Meski begitu, Yusuf tidak menjelaskan detail siapa anggota Komisi IV yang mendapat dana tambahan untuk kunker ke Meksiko setelah uang diserahkan oleh David.
"Yang tahu persis Bu Tri (Tri Budi Utami), Kepala Sekretariat Komisi IV," ujarnya.
Sebelumnya Anggoro didakwa menyuap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009, dan sejumlah pejabat Kemenhut. Duit diberikan terkait pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang di dalamnya terselip anggaran untuk revitalisasi SKRT.
Dalam dakwaan dipaparkan, Anggoro memberikan duit ke Yusuf Erwin melalui David pada Agustus 2007 setelah mengetahui dokumen anggaran 69 yang disetujui Komisi IV dikirim ke Kementerian Keuangan. Uang dibagi-bagikan Yusuf Erwin ke Suswono sebesar Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta, dan Nurhadi M Musawir Rp 5 juta.
Dalam kasus ini, Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). (Ali)
Saksi: Duit dari Anggoro untuk Kunker Komisi IV ke Meksiko
Uang itu dibagi-bagikan Yusuf Erwin ke Suswono sebesar Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta, dan Nurhadi M Musawir Rp 5 juta.
Advertisement