Sukses

Karo Hukum ESDM Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Anggaran

Pemeriksaan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran di Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto. Pemeriksaan ini bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM.

Susyanto diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno yang dalam kasus ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/5/2014).

KPK pada Rabu 7 Mei lalu sudah mengumumkan penetapan Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa dana sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor sekretariat.

Waryono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.

Sebelumnya Waryono juga sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. (Mvi)