Liputan6.com, Jakarta - Dugaan kasus kekerasan seksual di dalam lingkungan pendidikan playgroup Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, membuat Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang hari ini mendatangi sekolah tersebut mengambil tindakan tegas.
Selain mengklarifikasi dugaan kekerasan seksual, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melayangkan surat penghentian kegiatan playgroup Saint Monica. Alasannya, sekolah tersebut tidak mempunyai izin kegiatan belajar-mengajar.
"Berdasarkan instrumen kelengkapan izin operasionalnya adalah taman kanak-kanak, namun dalam lembaga tersebut memberikan layanan playgroup dan belum memiliki izin," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara Mustafa Kemal di Sekolah Saint Monica, Sunter, Jumat (16/5/2014).
Surat penghentian kegiatan itu efektif mulai berlaku hari ini. "Saya memerintahkan Yayasan Pendidikan Mulia Bakti menghentikan kegiatan playgroup terhitung tanggal 16 Mei 2014," imbuhnya.
Di dalam surat penghentian itu, yayasan disarankan untuk menyalurkan peserta didik ke lembaga pendidikan anak usia dini terdekat atau dikembalikan kepada orangtuanya. Untuk sementara, guru yang diduga melakukan tindak pelecehan itu, tambah Mustafa, harus diberhentikan sampai keluarnya keputusan hukum yang tetap.
Selain itu, pihak yayasan juga diharuskan meneliti kembali kualifikasi dan kompetensi guru yang sesuai dengan Permendiknas No 58 Tahun 2009. Yayasan juga dipersilakan mengurus kelengkapan izin operasional layanan playgroup sesuai Permendikbud No 81 Tahun 2013 tentang pendirian satuan pendidikan non-formal.
Mustafa menambahkan, selama ini terjadi kesalahpahaman dan ketidaktahuan tentang izin antara TK dan playgroup. "Selama ini sekolah TK sudah mengantongi izin untuk kelompok bermain, padahal tidak demikian, itu kurangnya pengetahuan dari masyarakat saja," terangnya.
Sementara itu, salah satu orangtua murid playgroup Saint Monica, Lusi mengaku tak mengetahui playgroup tempat anaknya sekolah belum memiliki izin. "Nggak tahu. Lagipula anak saya sekolah sudah mau selesai. Jadi ya tidak begitu masalah," kata Lusi.
Sebelumnya, seorang balita siswa playgroup Saint Monica berinisial L (3,5 tahun) menjadi korban pelecehan seksual guru ekstrakurikuler menari. Pelecehan oleh guru perempuan itu diduga berlangsung sejak Desember tahun lalu.
Akibatnya korban mengalami trauma berat hingga tidak mau bersekolah. Orangtua korban pun telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Orangtua korban menyayangkan kekerasan seksual ini terjadi di sekolah dengan iuran Rp 2 juta per bulan itu. (Yus)
Surat penghentian kegiatan playgroup Saint Monica itu efektif mulai berlaku hari ini.