Sukses

Ahli Hukum Bersaksi Pada Sidang Century: Boediono Bisa Dipidana

Dalam hukum pidana di Indonesia tidak mengenal namanya orang yang kebal hukum atau privilege.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya kembali berlanjut. Kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana Supanto.

Dalam kesaksiannya, Supanto menilai Gubernur dan Deputi BI lainnya dapat dipidana atas keputusan yang diambil dalam menyelamatkan Bank Century. Supanto menilai, meski berdasarkan peraturan disebutkan ada 'itikad baik' dengan memberi FPJP, namun semua itu tentu harus memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

Karenanya, Supanto menyebut bahwa dalam hukum pidana di Indonesia tidak mengenal namanya orang yang kebal hukum atau privilege. Setiap orang, warga negara ataupun penguasa sama kedudukannya di depan hukum.

"Kalau perbuatannya ada kesalahan bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Tidak ada yang kebal hukum," kata Supanto di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Dijelaskan Supanto, syarat-syarat dalam 'itikad baik', dalam hal ini Boediono mengeluarkan kebijakan pemberian FPJP Century, harus terpenuhi. Syarat-syarat itu adalah tidak menguntungkan pribadi dan kelompoknya. Dengan kata lain tidak terindikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), membuat kajian mendalam, ada upaya pencegahan dan penanggulangan jika terjadi hal-hal tidak diinginkan.

"Kalau ternyata tidak memenuhi kriteria itu, berarti tidak beritikad baik. Jadi tepatnya menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum," jelas Supanto.

Supanto memaparkan, bahwa pengambil kebijakan adalah manusia, jika dilihat dari sudut pandang hukum pidana dan kriminologi. Menurut dia, aspek kebebasan manusia dalam mengambil kebijakan juga tetap memiliki ukuran mengikat.

Ukuran itu antara lain etika, kode etik, dan ketentuan informal. Sehingga, bila ada pelanggaran, maka bisa terjadi tindakan tercela dan menjadi pokok tindak pidana.

"Kebijakan kan ada aturan, ada undang-undangnya. Kalau manusia melanggar undang-undang yang menjadi dasar yang berpotensi kriminal, yang kemudian melanggar hukum dan menjadi tindak pidana, maka dia bisa dipidana," terang Supanto.

Saat pengucuran FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Boediono masih menjabat Gubernur Bank Indonesia. Sementara terdakwa Budi Mulya saat itu selaku Deputi IV BI. Namun, dalam pengambilan keputusan juga dihadiri sejumlah Deputi BI lainnya dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani.

Video Terkini