Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, yakni Riefan Afrian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek videotron senilai Rp 17 miliar. Syarief pun pasrah dengan status baru sang putra.
Ia mengatakan, semua itu sudah melalui proses hukum. Ia menegaskan, tidak ada di dunia ini yang kebal terhadap hukum.
"Siapa pun yang di dunia tidak kebal hukum," katanya di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, "Setelah kita mempelajari fakta hukum kemarin, kita analisa, kita kompilasi, untuk hasil dari perkara kami menemukan fakta hukum, menemukan keterlibatan seseorang, kami menilai telah memenuhi syarat, untuk dijadikan sebagai tersangka."
"Sehingga oleh karena itu, perlu disampaikan bahwa RA kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Adi.
Penetapan Riefan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah ditandatangani tertanggal hari ini, 16 Mei 2014 dengan nomor 764/O/1/Sd.1/05/2014.
"Berkaitan dengan penyidikan terhadap tersangka, kami telah meluncurkan panggilan terhadap RA hari ini. Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin yang akan datang tertanggal 19 Mei 2014, pukul 09.00 WIB," tuturnya.
Adi menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah bos PT Rifuel itu memberi keterangan di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Hendra Saputra. Hendra adalah office boy yang diangkat sebagai Direktur PT Imaji Media -- perusahaan milik Riefan.
"Proses perkembangan penyidikan kasus videotron ada fakta-fakta hukum yang dapat kami rumuskan, kami simpulkan, keterlibatan seseorang yaitu inisial RA (Riefan Afrian)," pungkas Adi.
Anak Jadi Tersangka, Syarief Hasan: Tak Ada Yang Kebal Hukum
Riefan Afrian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek videotron senilai Rp 17 miliar.
Advertisement