Sukses

Ditanya Korupsi Haji, SDA: Jangan Mengandai yang Seram-seram

Sebagai kuasa pengguna anggaran, SDA mengaku cukup khawatir dengan informasi bahwa KPK akan menetapkan tersangka korupsi dana haji.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam waktu sekitar 1-2 pekan ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru terkait kasus penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Namun, KPK menolak menyebut nama pejabat tinggi dimaksud.

Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengaku belum mendengar pernyataan itu. Namun begitu, sebagai kuasa pengguna anggaran, dia mengaku cukup khawatir dengan informasi itu.

"Kekhawatiran ada saja. Tapi kita tunggu saja karena kita tidak tahu ke mana arahnya," kata SDA di Kantor DPP PPP, Jumat (16/5/2014) petang.

Ketua Umum PPP itu tampaknya enggan membicarakan lebih jauh terkait kasus tersebut. Dia tak mau berkomentar banyak ketika ditanyakan seandainya dialah pejabat yang dimaksud KPK.

"Jangan mengandai-andai yang seram-seramlah. Nanti kita tunggu saja, jangan berspekulasi," tandasnya.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka terkait kasus korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. "Pejabat tinggi, pejabat besar di negara ini," ungkap Abraham di Jakarta, Kamis 15 Mei kemarin.

Dia menolak menjelaskan secara detil siapa calon tersangka kasus dana haji tersebut. Namun Abraham menyatakan seluruh pihak hingga panitia yang terlibat dalam penyelenggara haji tahun 2012-2013 berpotensi menjadi tersangka.

"Silakan terjemahkan sendiri. Siapa orang yang berkompeten dalam penyelenggaraan haji," ujarnya.

Hingga saat ini KPK telah memeriksa SDA selaku Menteri Agama, Dirjen Haji Anggito Abimanyu dan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Demikian pula dengan sejumlah anggota Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemenag juga sudah diperiksa. Dana setoran anggota jemaah haji kala itu disebut mencapai Rp 50 triliun dan tak jelas nasibnya.

Namun, KPK telah memiliki sejumlah bukti bahwa dana setoran tersebut digunakan para pejabat Kemenag, salah satunya untuk membiayai istri-istri pejabat level atas di Kemenag.