Liputan6.com, Mamuju Utara - Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 orang, kecewa dan mengejar serta melempari terdakwa Herman, dengan sandal saat naik mobil tahanan. Mereka tidak terima dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Mamuju Utara, Sulawesi Utara, yang menvonis terdakwa 1,5 tahun penjara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 malam SCTV, Jumat (16/5/2014), dengan alasan tidak puas, mereka juga menemui Ketua Majelis Hakim Burhanuddin karena menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa.
Mereka bahkan memaksa masuk ruangan kerja Burhanuddin. Adu mulut pun sempat terjadi.
Pihak keluarga menuntut terdakwa harus dihukum berat. Sebab dinilai lalai saat mengemudi, sehingga 2 orang tewas ditabrak.
Sejumlah keluarga korban juga sempat menangis. Mereka melampiaskan kekecewaan atas putusan hakim yang tidak menghukum berat pelaku. (Ans)