Liputan6.com, Jakarta - Melalui pengacaranya OC Kaligis, pengelola Saint Monica Jakarta School, menegaskan tidak masuk akal telah terjadi pelecehan seksual di sekolahnya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (17/5/2014), menurut OC Kaligis, tidak ada bukti dan tidak masuk akal terjadi kejahatan seksual oleh salah seorang guru Saint Monica, terhadap seorang murid yang berinisial L.
Meski menyangkal tudingan, pihak sekolah berjanji terbuka, kooperatif dan siap membantu polisi mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan.
Terlepas dari bantahan itu, Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara, Jumat 16 Mei, secara resmi menghentikan kegiatan pendidikan anak usia dini dan kelompok bermain Saint Monica.
Penghentian itu dimulai Jumat 16 Mei, hingga ada izin baru. Yayasan Pendidikan Budi Mulya, yang menaungi sekolah Saint Monica, juga diminta menghentikan kegiatan guru hingga kasus tersebut selesai.
Sebayak 28 murid sekolah disarankan dipindahkan ke lembaga pendidikan anak usia dini terdekat, atau dikembalikan kepada orangtua mereka masing-masing.
Sejauh ini polisi sudah menerima hasil visum murid korban pelecehan seksual, namun belum memeriksa guru wanita berinisial SH.
Kasus pelecehan sekolah di Saint Monica, terungkap setelah ibu korban melaporkan anaknya yang berusia 3,5 tahun, diduga mengalami pelecehan seksual oleh guru pelajaran ekstrakuler. (Ans)
Pengacara Sekolah Saint Monica Bantah Ada Pelecehan Seksual
Menurut pengacara Saint Monica, tidak ada bukti dan tidak masuk akal terjadi kejahatan seksual oleh seorang guru sekolahnya.
Advertisement