Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anny diperiksa untuk tersangka Machfud Suroso yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.
"Ini (diperiksa) terkait dengan Pak Machfud Suroso," ujar Anny di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Pemeriksaan Anny cukup singkat, hanya sekitar 1,5 jam. Usai menjalani pemeriksaan, Anny menyebut jika seluruh proses dan prosedur perencanaan proyek Hambalang merupakan tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Termasuk soal penganggarannya.
"Itu semua adalah tanggung jawab kementerian lembaga yang bersangkutan dalam kaitan ini adalah Kemenpora," ucap dia.
Anny menjelaskan, Kemenkeu dalam hal ini sudah melakukan proses terhadap seluruh dokumen terkait penganggaran proyek Hambalang sudah sesuai prosedur. Pedoman bagi Kemenkeu adalah peraturan perundangan yang berlaku, sistem dan prosedur, serta dokumen.
"Kemenkeu sudah menjalankan proses governance sesuai dengan tata peraturan perundangan yang berlaku," ucap Anny.
Machfud Suroso ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 6 November 2013 lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Direktur Utama PT Dutasari Citralas itu diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga terkait proyek Hambalang.
PT Dutasari Citalaras merupakan perusahaan subkontrak PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang terkait penyediaan jasa instalasi kelistrikan.
Selain Machfud, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, dan Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka. (Sss)
Wamenkeu Sebut Anggaran Hambalang Tanggung Jawab Kemenpora
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati diperiksa untuk tersangka Machfud Suroso yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.
Advertisement