Liputan6.com, Jakarta Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya telah memeriksa H, guru perempuan di playgroup Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu muridnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Namun, H membantah segala tuduhan orangtua korban. Dalam pemeriksaan, ia mengatakan tidak pernah melakukan kekerasan ke korban, tetapi hanya memegang tangan korban saja.
"H alias S sudah diperiksa, namun belum sesuai dengan cerita korban. Artinya memegang tangan, merangkul dalam kaitan biasa dalam pengasuhan," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Rikwanto menuturkan, pihak penyidik akan memeriksa sejumlah saksi di sekolah tersebut, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari bukti-bukti dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Untuk mendalami adanya dugaan kekerasan seksual, lanjut Rikwanto, pihaknya juga akan memeriksa dengan melihat CCTV atau kamera pengintai yang ada di lingkungan sekolah. Sebab jika melihat hasil visum, korban anak tersebut mengalami luka lecet di tubuhnya.
"Termasuk memeriksa CCTV. Kita sudah ada ketetapan pengadilannya untuk penyitaan CCTV. Hasil visum ada luka lecet di tubuh korban. Ada benda tumpul atau kekerasan benda tumpul di situ," pungkas Rikwanto. (Rmn)
Advertisement