Sukses

Cari Bukti Kasus e-KTP, KPK Geledah PT Trisakti di Semarang

KPK menerjunkan 13 penyidiknya untuk menggeledah PT Trisakti Mustika Graphika di Semarang terkait dugaan korupsi kasus e-KTP.

Liputan6.com, Semarang - Sebanyak 13 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Trisakti Mustika Graphika di Jalan Prof Dr Hamka Nomor 9, Jrakah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin 19 Mei kemarin. Penggeledahan ini terkait kasus Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) Tahun 2011-2012. Penggeledahan berlangsung hingga tengah malam.

PT Trisakti Mustika Graphika adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan. Gedung perusahaan ini selalu terlihat dalam keadaan tertutup rapat dan hanya dibuka ketika ada orang yang keluar atau masuk.

"Ada 13 orang KPK, masih pemeriksaan, yang diperiksa berapa tidak tahu. Mulai pagi jam 08.00, saya cuma mengantar," kata sopir mobil sewaan yang digunakan penyidik KPK, Senin malam.

Sementara penggeledahan masih berlangsung, suasana di luar pagar kantor percetakan tersebut cukup sepi, namun di dalam pagar sejumlah mobil dan motor terlihat diparkir. Petugas keamanan berseragam hitam berjaga ketat di balik pagar.

Ketika ditanya wartawan, karyawan yang baru saja keluar dari kantornya itu enggan menjawab. "Mboten ngerti, mboten ngerti kulo (tidak tahu, saya tidak tahu)," kata salah satu karyawan pria.

Identitas bangunan tersebut terlihat dari papan nama yang dipasang di pagar tembok dan menghadap ke jalan. Ada juga spanduk di bagian dalam gedung yang bertuliskan "Congratulation to Trisakti Mustika Grafika, Another Company to Certified to ISO 9001 by PT SGS Indonesia".

Sebelumnya, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam proyek tersebut, Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Dari hasil gelar perkara, ditetapkan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, akhir April lalu.

KPK menyatakan, kerugian negara sekitar Rp 1 triliun dalam proyek e-KTP yang menelan biaya Rp 6 triliun itu masih hitungan-hitungan sementara. "Sementara ini masih kasar ya, dugaan kerugian di atas 1 triliun," kata Johan.

Johan menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan terkait proyek e-KTP tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di pelaksanaan proyek itu.

Sugiharto yang juga Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP. (Yus)

Video Terkini