Sukses

Dalami Suap Bupati Bogor, KPK Kembali Periksa 2 Saksi

Penyidik KPK hari ini menjadwalkan memeriksa 2 orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Sherly dan Dian Purwaheny.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka. Salah satunya Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Guna menggali banyak keterangan, penyidik KPK hari ini menjadwalkan memeriksa 2 orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Sherly dan Dian Purwaheny.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2014).

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK tak hanya menangkap Rachmat yang juga politisi PPP itu. Tapi juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri Francis Xaverius Yohan Yap. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya ditangkap Satuan Tugas KPK pada Rabu 7 Mei lalu. Dalam kasus ini, Rachmat yang menjabat Bupati Bogor diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri. Suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga telah menerima 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Yohan Yap disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ketiganya saat ini mendekam di hotel prodeo. Rachmat di Rumah Tahanan KPK, Yohan Yap di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang. (Mut)

Video Terkini