Liputan6.com, Gorontalo - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Iqra, Darwis Salim, menjalani sidang putusan di ruangan sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Darwis Salim yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Gorontalo itu dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara, denda Rp 50.000.000, dan subsider 1 bulan penjara.
"Darwis Salim terbukti secara meyakinkan, telah melanggar pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi " Ketua Majelis Hakim, Suwono di Pengadilan Korupsi PN Kota Gorontalo, Selasa (20/5/2014).
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Pada 2008 silam, Darwis Salim masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.
Putusan yang dibacakan oleh Suwono tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut Darwis dengan tuntutan 1,6 tahun kurungan penjara.
Sementara terdakwa lainnya, Safrudin Jamil, hanya divonis 1,2 tahun kurungan penjara. Safrudin pada saat itu menjabat sebagai sekertaris panitia dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Akibat dari kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 142 juta.
Tilep Dana Pengadaan Alquran, Sekda Gorontalo Dibui 1,6 Tahun
Selain divonis 1,6 tahun penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 50.000.000, dan subsider 1 bulan penjara.
Advertisement