Sukses

Jokowi Nonaktif, Ahok Pastikan Pengesahan APBD-P DKI Tak Molor

Jokowi akan nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 1 Juni 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra M Taufik yang menyatakan, Ahok sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur tak dapat menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI. Namun pernyataan itu ditampik Wakil Gubernur DKI Jakarta bernama lengakap Basuki Tjahaja Purnama itu.

Ahok mengatakan, sebagaimana yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi, dia akan berstatus Pelaksana tugas (Plt) Gubernur apabila Jokowi nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 1 Juni 2014 nanti. Bukan Plh seperti yang dikatakan M Taufik.

"Saya yang tandatangan (APBD). Boleh, Plt boleh. Mendagri bilang boleh kok. Ada suratnya kok. Mendagri putuskan saya Plt," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, berdasarkan aturan dia tak mungkin hanya sebagai pelaksana harian. Karena Jokowi akan meninggalkan tugasnya sebagai gubernur dalam waktu 2 hingga 3 bulan.

Maka, jelasnya, tidak mungkin selama itu program di DKI juga vakum, jika dirinya sebagai Plt tak dapat membubuhkan tanda tangan. Sehingga ia memastikan berstatus sebagai Plt agar roda pemerintahan tetap berjalan.

"Ini kan panjang. Apalagi kalau sampai ada gugatan Pilpres, masa 2-3 bulan di DKI nggak ada yang tandatangan? Nggak mungkin," tegas Ahok.

Karena itu, ia menjamin KUA PPAs (Kebijakan Umum Anggaran & Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dan APBD Perubahan tak akan tertunda. Namun, lain halnya apabila ada oknum tertentu yang kemungkinan sengaja menghambat proses tersebut.

"Tergantung DPRD. Kita nggak tau kalau DPRD-nya ada oknum, sebelum perpisahan dia pengin pesangon, bisa tertunda-tunda. Saya nggak tahu," ujar Ahok terkekeh.

Sebelumnya, Taufik mengatakan, APBD Perubahan DKI akan dibahas pada Mei ini. Untuk itu, harus segera diselesaikan.

Rencananya, pada Juni depan akan dilaksanakan penandatangan APBD Perubahan dan KUA PPAs oleh Gubernur DKI dengan DPRD. Sementara, menurutnya, status Basuki alias Ahok selama Jokowi cuti adalah sebagai pelaksana harian (Plh), yang berarti seorang Plh tidak dapat menandatangani KUA PPAs.

Lain halnya, apabila Jokowi mundur sehingga otomatis Ahok menjadi pelaksana tugas (Plt) yang melekat seluruh fungsi dan tugas Gubernur sehingga dapat melakukan kebijakan stategis, termasuk menandatangani KUA PPAs.

"(KUA PPAs dan APBD Perubahan) Nunggu Jokowi selesai non-aktif atau bagaimana?" jelasnya.

Kebijakan Umum APBD (KUA) sendiri berperan penting dalam proses penganggaran pemerintah daerah. Sebab, KUA digunakan sebagai pedoman dan arahan dalam penyusunan APBD sebelum disusunnya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

KUA disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berfungsi penting dalam sistem perencanaan daerah karena RKPD menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah ke dalam rencana, program, dan penganggaran tahunan.

Penyusunan KUA mengacu pada Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo Permendagri No. 21 Tahun 2011 yang diperkuat dengan diterbitkannya Permendagri No. 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013. (Mut)