Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan Public Service Obligation (PSO) atau bantuan untuk kewajiban pelayanan publik sekitar Rp 800 miliar lebih, kepada PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta). PSO tersebut semacam subsidi untuk tarif angkutan umum.
Hal ini terkait dengan rencana seluruh angkutan umum di DKI Jakarta bakal dikelola oleh PT Transjakarta pada 2015. Sopir angkutan umum yang bekerja di sana, akan diberi gaji tiap bulan sehingga tidak mengejar penumpang.
"Nanti kita bayar pakai PSO. Berapa penumpang, pemerintah bayar. Kita siapin duit. Kita rumuskan berapa penumpang per orang," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Rabu (21/5/2014).
Pria yang kerap disapa Ahok itu mengatakan, untuk tahun ini Rp 800 miliar diberikan untuk operasional Unit Pengelola (UP) Transjakarta dalam bentuk subsidi. Ketika tahun depan, PT Transjakarta mulai beroperasi, subsidi itu kemudian diubah statusnya menjadi PSO dengan jumlah yang lebih besar karena bantuan dana diberikan kepada Transjakarta yang sudah berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian, Pemprov DKI juga akan memberikan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 350 miliar kepada PT Transjakarta. Sehingga, total dana yang akan diberikan kepada PT Transjakarta tahun depan, jika dijumlahkan antara PMP dan PSO, mencapai Rp 1,150 triliun lebih.
PSO untuk PT Transjakarta tahun depan jumlahnya lebih besar karena seluruh angkutan umum akan di bawah manajemen BUMD DKI itu, sehingga jumlah bus akan lebih banyak.
"Tinggal (bikin) Peraturan Gubernur (Pergub), sudah, langsung setor. Intinya kita yakin habiskan Rp 1-2 triliun untuk transportasi umum, asal orang Jakarta tidak macet dan nyaman serta aman. SPM (standar pelayanan minimum)-nya juga dihitung, tugas Transjakarta hitung," jelas Ahok.
Seluruh kebijakan itu dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama PT Transjakarta pada Selasa 20 Mei kemarin yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, karena Ahok mengaku berharap adanya kebangkitan transportasi Jakarta.
PSO merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik). Dasar hukum PSO adalah Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 66 ayat 1. Menurut UU tersebut, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau BUMD untuk menyelenggarakan fungsi pelayanan publik. (Mut)
Pemrov DKI Butuh Modal dan Subsidi Rp 1,1 T Perbaiki Transportasi
Ahok mengatakan, untuk tahun ini Rp 800 miliar diberikan untuk operasional Unit Pengelola (UP) Transjakarta dalam bentuk subsidi.
Advertisement