Sukses

Harta Kekayaan Tersangka Korupsi Transjakarta Udar Rp 26 M

Harta kekayaan Udar ini meningkat cukup signifikan jika dibandingkan dengan laporan-laporan sebelumnya pada tahun 2010 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013.

Berdasarkan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan mencapai Rp 26 miliar dan US$ 5 ribu (sekitar Rp 57,6 juta). Sehingga total keseluruhan mencapai Rp 26,05 miliar.

Harta kekayaan Udar ini meningkat cukup signifikan jika dibandingkan dengan laporan-laporan sebelumnya pada tahun 2010 lalu yang hanya mencapai Rp 17,6 miliar dan US$ 3 ribu (sekitar Rp 34,5 juta).

Hampir sebagian besar harta yang dimiliki mantan anak buah Gubernur Fauzi Bowo ini berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bogor dengan nilai mencapai Rp 21 miliar.

Sementara untuk harta bergerak, Udar diketahui memiliki sejumlah kendaraan di antaranya, 2 mobil Toyota Fortuner dengan harga Rp 290 juta, serta motor Honda Gold seharga Rp 200 juta. Udar juga memiliki logam mulia senilai Rp 270 juta.

Sedangkan harta Udar yang berupa surat berharga seperti giro dan setara kas lainnya yang pernah dilaporkan ke KPK mencapai Rp 3,8 miliar dan US$ 5 ribu.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014, Kejaksaan Agung telah menetapkan Udar Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakart. Sejak bergulirnya perkara pengadaan senilai Rp 1,5 triliun tersebut, Udar Pristono sudah 2 kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (Ans)