Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono sebagai tersangka. Namun penetepan Udar sebagai tersangka oleh Kejaksaan itu dinilai sebagai suatu hal yang tergesa-gesa.
"Kenapa Pak Udar tergesa-gesa disebutkan tersangka, kami melihat ada upanya yang dilakukan oleh personal yang dilakukan oleh Pemprov," kata salah satu Tim Kuasa Hukum Udar yaitu Feldy Taha di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).
Feldi pun menyebut bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang meminta Udar dicopot sebagai Kadishub. Hal itu terkait keterlibatan Udar dalam proyek pengadaan bus Transjakarta bermasalah.
"Yang kebakaran jenggot soal bus ini adalah Ahok yang menyudutkan klien kami dicopot jabatannya. Ini kan pembunuhan karakter," tambah Feldy.
Dengan adanya hal itu, Feldy dan Tim Kuasa Hukum berniat melaporkan oknum atau pejabat pemprov DKI terkait adanya tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu.
"Kami akan melaporkan oknum atau personal terkait perbuatan tidak menyenangkan. Kita akan laporkan ke Mabes polri," ungkap Feldy.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013, jaksa telah menetapkan 4 tersangka. Di antaranya mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto. Kedua tersangka belum ditahan.
Sedangkan 2 tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI, R Drajat A. Keduanya telah ditahan oleh jaksa di rutan Salemba cabang Kejagung.