Sukses

Pihak Sekolah Saint Monica Penuhi Undangan KPAI

Pihak sekolah menyatakan akan bersikap kooperatif meskipun tetap menyangkal adanya kasus pelecehan seksual di sekolah mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Sekolah Saint Monica memenuhi undangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pihak sekolah swasta tersebut langsung menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang murid kelompok bermain di sekolah tersebut oleh oknum gurunya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (21/5/2014), usai menggelar pertemuan tertutup selama 2 jam, pihak sekolah Saint Monica menyatakan akan bersikap kooperatif meskipun tetap menyangkal adanya kasus pelecehan seksual di sekolah mereka.

Pihak sekolah menyatakan tetap berkomunikasi dengan keluarga korban. Serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, seorang balita siswa playgroup Saint Monica berinisial L (3 tahun 6 bulan) menjadi korban pelecehan seksual guru ekstrakurikuler seni tari. Pelecehan oleh guru perempuan itu diduga berlangsung sejak Desember tahun lalu.

Akibatnya korban mengalami trauma berat hingga tidak mau bersekolah. Orangtua korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan bertindak tegas terkait kasus tersebut. Selain mengklarifikasi dugaan kekerasan seksual, Dinas Pendidikan juga melayangkan surat pemberhentian karena sekolah ternyata tidak mempunyai izin kegiatan belajar-mengajar. (Ans)