Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan salah satu ahli forensik suara digital yang juga dosen Fisika di Institut Teknologi Bandung (ITB) Joko Sarwono. Dia memastikan rekaman yang disadap KPK itu adalah suara Akil Mochtar.
Dalam kesaksiannya, Joko mengaku diminta jaksa untuk menganalisa 6 sampel suara dalam bentuk data digital dan tersimpan di cakram digital hasil rekaman sadapan pembicaraan antara Akil Mochtar dengan sejumlah pihak yang terlibat pada perkara itu seperti Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Amir Hamzah, Alming Aling, dan Kasmin, dan Susi Tur Andayani.
Berdasarkan analisanya terhadap 6 contoh suara yang berbeda itu, Joko menyimpulkan 6 orang yang disadap KPK itu berbicara dengan orang yang sama, Akil Mochtar.
"Sampel yang kita periksa itu di atas 80 persen. Komponen pitch masing-masing di atas 90 persen, dan formanya juga di atas 90 persen. Maka saya berkesimpulan sampel suara dan suara dalam rekaman intersepsi diucapkan oleh orang yang sama (Akil Mochtar)," ujar Joko Sarwono saat bersaksi, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Joko menyebut, dalam menganalisa, ia menggunakan perangkat lunak khusus dan berbayar dan sudah memiliki standar internasional serta memiliki panduan akademik. Tak hanya itu, cara menganalisa suara itu juga sudah sesuai dan bisa dipakai sebagai bukti dalam model persidangan dianut di Indonesia.
"Kalau itu kan menjadi subjektif. Lebih tepat digunakan kalau sistem persidangannya menganut sistem juri. Yang saya pakai adalah cara objektif," pungkas Joko Sarwono. (Sss)
Saksi Ahli Pastikan Rekaman Sadapan KPK Suara Akil Mochtar
Sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi ini kembali digelar dengan menghadirkan salah satu ahli forensik.
Advertisement