Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan terkait pembubaran Badan Anggaran (Banggar) DPR yang diajukan Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara (TAPKN).
Terkait hal tersebut, Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit yakin MK tak akan mengabulkan tuntutan tersebut atau membubarkan lembaga yang ia pimpin. Ia menilai Banggar dilindungi oleh Undang-Undang.
"Kami yakin, jika MK tidak mungkin kabulkan tuntutan pemohon, untuk membubarkan Banggar DPR. Sebab Banggar sebuah alat kelengkapan yang berada di bawah DPR, yang resmi dan sah, dan diatur UU," ujar Ahmadi Noor Supit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/05/2014).
Ahmadi mengibaratkan pembubaran Banggar sama saja dengan mengurangi kewenangan yang dimiliki DPR, terutama di fungsi budgeting atau anggaran. Tanpa Banggar, maka penyusunan anggaran dan pengaturan keuangan negara tidak melibatkan DPR dan tidak dikontrol parlemen.
"Saya rasa jika sampai Banggar dibubarkan, itu akan memangkas fungsi anggaran yang dimiliki DPR," ujar politisi Golkar.
Ahmadi menuturkan Banggar siap membenahi diri bila ada yang kurang. Badan parlemen itu siap untuk dikritik dan dikoreksi. "Jika itu yang dipermasalahkan, terkait pengawasan hingga di satuan 3, maka Banggar bisa saja membahas ulang mengenai kewengan itu, perlunya di sesuaikan kembali," tegasnya.
TAPKN mengajukan uji materinya untuk mengurangi dan membatasi berbagai kewenangan DPR dalam perencanaan anggaran melalui Banggar. Menurut tim tersebut, DPR memiliki kewenangan yang berlebihan seperti mengurus anggaran sampai terperinci dan 'praktik perbintangan' (pemberian tanda bintang pada anggaran yang belum disetujui DPR).
Salah satu LSM yang bergabung dalam TAPKN yang mengajukan pembubarak Banggar ini adalah Indonesian Corruption Watch (ICW).
Menanti Keputusan MK Soal Tuntutan Pembubaran Banggar DPR
Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit yakin MK tak akan mengabulkan tuntutan tersebut atau membubarkan lembaga yang ia pimpin.
Advertisement