Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta belum mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Alasannya, KJP termasuk dana bantuan sosial (bansos). Sehingga sesuai imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bansos tidak dapat dicairkan selama Pemilu.
Namun, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, rekomendasi tersebut dikecualikan salah satunya untuk dana KJP di Pemprov DKI. Karena dana bantuan untuk pendidikan tersebut tidak bermuatan politis.
"Intinya KPK tidak melarang dana bansos dan dana hibah dicairkan. Kalau dana itu digunakan untuk hal yang semestinya ya tidak apa-apa," ungkap Johan melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Menurutnya, KPK hanya mengeluarkan imbauan atau rekomendasi bukan larangan untuk mencairkan dana bansos dan dana hibah untuk menghindari adanya penyelewengan penggunaan dana di tahun politik ini. Namun apabila dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang semestinya serta dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan, maka tidak menjadi masalah. Sehingga, untuk dana KJP yang berkaitan dengan biaya bantuan pendidikan diperbolehkan untuk dicairkan.
"Imbauan KPK adalah berkaitan dengan penyampaian bansos yang harus prudent (bijak). KPK tidak pernah mengeluarkan surat larangan mencairkan dana bansos atau hibah," tegas Johan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun membenarkan belum cairnya dana KJP karena menunggu koordinasi dan kesepakatan bahwa dana itu diperbolehkan untuk disalurkan kepada siswa.
"Selama belum ada kesepatan dan jadi dasar dari yang berwenang, maka akan kita tunggu," kata Lasro.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat edaran yang menyarankan kepada Pemprov seluruh Indonesia agar menahan pencairan dana bansos atau anggaran sosial sampai pemilihan umum selesai agar terhindar penggunaan dana untuk kepentingan politik. Di Jakarta sendiri dana bansos dan dana hibah jumlahnya mencapai Rp 1,2 triliun.
Terkait itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Widjajanti menjelaskan hal itu karena dana KJP termasuk kategori dana bansos. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta setiap kepala daerah untuk tidak mencairkan dana hibah selama kampanye pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) untuk menghindari anggaran bermuatan politis.
Belum cairnya dana tersebut, siswa-siswa di Jakarta sementara waktu tidak dapat menerima dana KJP yang penyalurannya dilakukan per 3 bulan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014, KJP dianggarkan sebesar Rp 832 miliar dengan jumlah peserta 619.000 peserta didik. Sementara pada APBD 2013, anggaran KJP senilai Rp 778 miliar dengan jumlah penerima 689.000 peserta didik. Ada peningkatan Rp 54 miliar.