Sukses

Udar Pristono Belum Ditahan, Ini Alasan Kejagung

Kejagung menyatakan Udar Pristono saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan dari proses penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kadishub DKI Udar Pristono sebagai tersangka dugaan kasus mark-up pengadaan bus transjakarta yang menelan anggaran Rp 1,5 tahun. Meski begitu, Kejagung belum juga menahannya.

"Itu (penahanan) tergantung pendapat penyidik bagaimana. Itu ada prosesnya. Jadi kita menurut pendapat penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung R Widyo Pramono di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Widyo menyatakan Udar Pristono dan tersangka Prawoto, selaku Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan dari proses penyidikan.

"Ini adalah proses lanjutan penyidikan Transjakarta," imbuhnya.

Saat disinggung apakah Pristono akan dijebloskan ke penjara usai pemeriksaan? Widyo mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.

Widyo juga menyebutkan pihaknya belum berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Basuk Tjahaja Purnama untuk dimintai keterangan.

"Saya belum mendapat laporannya. Belum mengarah kesana (pemeriksaan Jokowi-Ahok)," tukas Widyo. (Mut)