Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
Penetapan sebagai tersangka kepada pria yang akrab disapa SDA ini tentunya mengejutkan banyak pihak. Apalagi Ketua Umum Partai Persatuan (PPP) belakangan terlihat sangat aktif dalam komunikasi politik jelang Pemilihan Presiden 2014.
Namun, pihak KPK membantah penetapan SDA ini ada kaitannya dengan aktivitas politik yang sedang menggeliat.
"Tidak ada unsur politis. Tidak ada selain unsur penegakan hukum. KPK harus menyampaikan ini, terserah yang di luar mau menarik-narik ini ke politik. Itu urusan orang di luar KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
SDA melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal SDA bepergian ke luar negeri.
"Dicegah berdasarkan SKEP Nomor KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 atas nama Suryadharma Ali," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta. (Sss)
KPK: Tak Ada Unsur Politik Penetapan SDA Tersangka Korupsi Haji
KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal SDA bepergian ke luar negeri.
Advertisement