Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama sekaligus Ketum PPP Suryadharma Ali (SDA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Lalu bagaimana nasib koalisi pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diusung PPP serta 5 parpol lainnya? Salah satu parpol anggota koalisi, yakni Partai Golkar menyatakan kasus ini tak akan mempengaruhi koalisi dengan Partai Gerindra, PAN, PPP, PKS, PBB.
"Nggak. Nggak berpengaruh. Kan yang dipilih orang, bukan partai," kata Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (22/5/2014).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Golkar Sharif Cicip Sutardjo mengamini kata-kata Ical. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan itu, masalah yang menerpa SDA bukanlah masalah koalisi Prabowo-Hatta atau partai-partai penyokong yang tergabung di dalamnya.
"Partai ya partai. Ini kan individu dia sebagai menteri. Dan ini kan masalah kementerian. Tidak akan berpengaruh pada koalisi," ujar Cicip.
Jadi Tersangka
KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA diduga melakukan penyalahgunaan jabatan atau wewenangnya sebagai Menag.
"Ini diduga menyalahgunakan jabatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Johan menuturkan, KPK meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan data dan informasi di Tanah Air dan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
"Jadi ada beberapa informasi dan data yang kemudian terkumpul, baik itu dari bahan berupa dokumen ataupun dari keterangan para pihak, termasuk juga dari pejabat di Kementerian Agama," ucap Johan.
Sebelum menetapkan SDA sebagai tersangka, KPK beberapa kali melakukan gelar perkara atas hasil penyelidikan. Dari situ kemudian disimpulkan ada unsur tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyelidik dan penyidik, maka disimpulkan bahwa dalam proses penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Johan.
Dari penelaahan yang dilakukan, lanjut Johan, anggaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang dipakai lebih dari Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dalam penghitungan.
Pada kasus ini, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (Ado)
Advertisement