Sukses

Tak Ada Aktivitas di Rumah Dinas SDA Usai Ditetapkan Tersangka

Dalam lingkungan rumah dinas itu ada salah seorang petugas keamanan yang berjaga mengisyaratkan SDA tidak berada di dalam rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana haji oleh KPK, Menteri Agama Suryadharma Ali atau biasa disebut SDA belum bisa ditemui dan memberikan komentar. Kondisi rumah dinas SDA di Jalan Widya Chandra III, No 9, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pun terlihat sunyi.

Dalam lingkungan rumah dinas itu ada salah seorang petugas keamanan yang berjaga mengisyaratkan SDA tidak berada di dalam rumah. Pemandangan berbeda ditemui di depan rumah SDA, banyak pewarta yang menanti kehadiran SDA untuk bisa memberikan komentar terkait penetapan status tersangka atas dirinya.

Rumah yang didominasi warna putih dan berlantai dua itu benar-benar sunyi, hanya nyala sinar lampu yang menghiasi malam di rumah SDA. Pagar hitam yang menjulang tinggi juga terlihat tertutup rapat.

Belum diketahui keberadaan pasti dari SDA. Yang jelas, sore tadi sejak pukul 18.00 WIB, tempat SDA biasa berkantor atau Kemenag juga tengah digeledah KPK. Hingga saat ini belum bisa dipastikan keberadaan SDA.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. Penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

"Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Oleh KPK, SDA ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.