Sukses

Mendagri: Hak Pilih Anggota TNI Diatur Melalui Perppu

Untuk menutupi kekosongan tentang hak pilih anggota TNI, pemerintah akan menerbitkan Perppu.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR bersama Mendagri Gamawan Fauzi melakukan pembahasan terkait kekosongan hukum terkait hak pilih anggota TNI. Kekosongan hukum terjadi di UU Pilpres No 42 Tahun 2008 di mana disebutkan TNI tak boleh menggunakan hak politiknya hanya pada Pilpres 2009.

Untuk menutupi kekosongan itu, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Kita butuh Perppu untuk mengatur tentang kosongnya pengaturan UU," kata Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Gamawan menerangkan, penerbitan Perppu merupakan permintaan KPU, melalui surat yang dikirimkan pada 6 Mei lalu. Hal ini dibawa ke DPR untuk didiskusikan sebelum dibuat Perppu. "Jadi saya diskusikan dengan DPR, apakah perlu Perppu atau PKPU," katanya.

Pembuatan Perppu ini, lanjut Gamawan, juga akan dibicarakan lagi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Djoko Suyanto serta Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo menerangkan tak ada hal krusial dengan kekosongan hukum yang mengatur hak politik TNI. Sebab, Panglima TNI Moeldoko telah mengeluarkan surat keputusan agar militer tetap netral dalam pilpres.

"Panglima putuskan TNI nggak gunakan hak pilihnya. Nantinya keputusan itu akan dimasukkan pula dalam Perppu," tegas politisi PDIP itu.

Ia menampik bila rapat tadi berisi lobi agar TNI boleh menggunakan hak pilihnya. Selain itu ada pula pembahasan lainnya seperti perbedaan mencontreng atau mencoblos serta keterangan soal PPS yang di UU sebelumnya tak ada.

"Pokoknya, kami dari Fraksi PDIP menolak bila TNI gunakan hak politiknya," pungkas Arief.