Liputan6.com, Jakarta - Kantor pemenang tender pengadaan Bus Transjakarta gandeng digeledah Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan di kantor PT Sapta Guna Daya Prima terkit kasus Mark Up pengadaan bus gandeng paket I dan paket II senilai kurang lebih Rp 150 miliar di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
"Hari ini, tim jaksa Penyidik melakukan penyitaan dan pengeledahan di Kantor PT Sapta Guna Daya Prima, Jalan Pegangsaan 2 Km 5/87 Rt.006/003 Kelapa Gading," kata Kapuspenkum Setya Untung Arimuladi, kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Jaksa penyidik tiba di kantor itu sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka lagsung melakukan pemeriksaan. Proses penggeledahan saat ini masih berlangsung. Namun Untung ogah membeberkan dokumen penting apa yang dicari penyidik.
"Kita tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya .
PT SGD merupakan perusahaan pemenang tender dalam proyek pengadaan bus tersebut. Perusahaan ini disebut-sebut milik Michael Bimo Putranto. Michael pun hari ini diperiksa untuk kasus nark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan Angkutan Umum di Dishub Pemprov DKI Tahun Anggaran 2013.
Dalam kasus ini 2 pegawai Dishub Pemprov DKI telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei lalu. Mereka adalah GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas dan HH selaku pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Penetapan GNW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 35/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 16 Mei 2014, Sementara untuk tersangka HH penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Maret 2014.
Kantor Pemenang Tender Bus Transjakarta Digeledah
Kantor pemenang tender pengadaan Bus Transjakarta gandeng digeledah Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Advertisement