Sukses

Jaksa Agung Bantah Politisir Kasus Korupsi Bus Transjakarta

Basrief meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penyidik untuk mengungkapkan kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief membantah ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 di lingkungan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam kasus itu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terseret.

"Jadi nggak ada sangkut-sangkutan politik segala macam, kita profesional dan proporsional," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Karena itu dia meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penyidik untuk mengungkapkan kasus tersebut. "Tapi kita lihat perkembangan ini masih berjalan, prosesnya masih berjalan, tolong untuk tidak dipolitisasi ya terkait dengan masalah itu," ungkap dia.

"Saya tegaskan kepada penyidik untuk tidak berpengaruh terhadap politik saat ini, kita betul-betul dalam rangka penegakan hukum, itu saja."

Sebelumnya bekas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono 'buka-bukaan' terkait kasus yang menjeratnya dalam pengadaan bus di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Menurut Udar, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi mengetahui proses pengadaan bus Transjakarta.

Proses anggaran Transjakarta itu didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2017. "Pak Jokowi tahu, tidak mungkin tidak tahu. Saya punya video dan gambar-gambarnya," kata Udar di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu 21 Mei 2014.

Bagi Udar, pengadaan bus Transjakarta sudah dilakukan secara transparan melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang mana prosesnya diumumkan secara terbuka melalui e-Procurment. Pada kasusnya, Pemprov DKI Jakarta menolak lantaran terdapat 14 unit Transjakarta pabrikan China yang diketahui karatan.

Kisruh siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan Transjakarta, menurut Udar tidak begitu saja dibebankan pada Dishub DKI. Sebab, diduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013, penyidik Kejakasaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI R Drajat A. Keduanya telah ditahan.

Kemudian untuk 2 tersangka lainnya, yaitu mantan Kadishub DKI Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto belum ditahan.

Video Terkini