Sukses

JK Sesalkan Menteri Agama Suryadharma Jadi Tersangka Korupsi Haji

KPK secara resmi menetapkan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyesalkan status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menyemat pada Menteri Agama sekaligus Ketum PPP Suryadharma Ali (SDA). Cawapres pasangan Joko Widodo yang karib disapa JK itu kecewa, Suryadharma sebagai Menag malah tersandung kasus korupsi.

"Kita menyayangkan benar dia sebagai Menag tersandung (kasus korupsi haji)," kata JK usai bertemu dengan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Purnawirawan Ryamizard Ryaqudu di Kompleks Perumahan TNI Angkatan Darat (KPAD) Cijantung II, Jalan Flamboyan Nomor 17, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat 23/5/2014).

KPK secara resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013. Dia disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugikan negara.

SDA dinilai oleh KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo  Pasal 65 KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (Ein)

Video Terkini