Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) menolak mengundurkan diri dari jabatannya meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013.
Mengenai hal itu, KPK mengaku tidak akan mencampuri urusan yang menjadi hak prerogatif presiden sebagai penunjuk menteri. Kendati begitu, Bambang Widjojanto sempat bercerita mengenai Andi Mallarangeng yang langsung mengundurkan diri sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi proyek Hambalang.
"KPK adalah penegak hukum dan urusannya adalah menangani suatu perkara. Biarlah sistem pemerintahan yang kelak akan bekerja dan mengatur soal Menteri yang jadi tersangka," ujar Bambang Widjanto melalui pesan singkatnya, Jumat (23/5/2014).
"Dulu Andi Mallarangeng langsung mengundurkan diri ketika dinyatakan sebagai tersangka," sindirnya.
Bambang juga menilai, dengan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak akan dapat bekerja maksimal di kementeriannya. "KPK hanya mengingatkan bahwa SDA juga sudah dicekal," jelas Bambang.
Oleh KPK, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Ein)
KPK Soal Suryadharma: Dulu Andi Mallarangeng Langsung Mundur
Suryadharma Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013.
Advertisement