Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahannya di Kantor Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun tahun anggaran 2012-2013. Dalam kasus ini, Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka.
Selama 27 jam menggeledah ruangan di Kementerian Agama, salah satunya di ruang Direktorat Penyelenggara Haji dan Umroh, puluhan penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang telah menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) itu.
Pantauan Liputan6.com di Gedung KPK, Jumat (23/5/2014), puluhan penyidik KPK sudah tiba di kantornya sejak pukul 15.00 WIB. Mengenakan seragam KPK. Petugas yang sejak Kamis 22 Mei sekitar pukul 12.00 WIB menggeledah ruang kerja Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh itu enggan berkomentar apapun mengenai tugasnya ini.
Dengan wajah yang tampak sangat lelah, setelah turun dari mobilnya, mereka langsung membawa dokumen temuannya tersebut melalui bagian belakang Gedung KPK.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana. (Mut)
27 Jam Geledah Kementerian Agama, KPK Sita Banyak Dokumen
Setelah turun dari mobilnya, penyidik KPK langsung membawa dokumen temuannya tersebut melalui bagian belakang Gedung KPK.
Advertisement