Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak akan meninggalkan ketua umumnya yang tengah tersangkut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013, Suryadharma Ali. Partai berlambang Kabah itu akan terus memberikan dukungan pada Menteri Agama yang karib disapa SDA tersebut.
Sekretaris Majelis Pakar PPP, Ahmad Yani mengatakan, PPP hingga kini belum membahas lebih jauh mengenai posisi SDA sebagai ketum.
"Kita belum bicara lebih jauh, baru malam melakukan rapat. Kita terkaget-kaget semua," kata Yani di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Meski demikian, lanjut dia, para kader PPP tetap memberikan dukungan kepada SDA. Namun masalah dugaan korupsi yang kini menimpa SDA tetap harus diselesaikan secara hukum.
"Kita tidak ingin menghalangi KPK. Tetapi tetap kita beri dukungan moril ke Pak SDA," pungkas Yani.
SDA dinilai oleh KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KPK juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (Yus)