Liputan6.com, Jakarta - Dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang. Suryadharma Ali selaku amirul hajj atau pemimpin perjalanan haji, ternyata menggunakan hak jemaah yang sudah mengantre sekian tahun untuk rombongan lain yang ia tentukan.
Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, setidaknya terdapat hampir 100 orang rombongan menteri yang 'menyerobot' antrean tersebut.
"Kuotanya cukup banyak, di bawah 100. Tapi masalahnya, apakah kuota ini haknya calon jemaah haji sehingga kemudian diambil over (alihkan) oleh orang-orang atau nama-nama yang sesungguhnya tidak bisa masuk dalam kualiifikasi sebagai petugas haji. Nah inilah letak masalahnya di situ," ujar Busyro Muqoddas saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Naik Haji Pakai APBN
Baca Juga
Busyro menambahkan, rombongan yang menggunakan jatah jemaah haji lainnya itu juga terdapat sejumlah nama anggota DPR serta keluarga dari Suryadharma Ali.
"Ada beberapa nama (anggota DPR) yang nanti akan bisa diikuti dalam perkembangannya. Ada keluarga menteri juga. Keseluruhan saya nggak ingat lagi, tapi kurang lebih di bawah 100 orang," kata Busyro.
Ironisnya, lanjut Busyro, perjalanan ke tanah suci tersebut ada yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
"Ada APBN dan ada sektor BPIH. BPIH adalah uang yang berasal dari jamaah haji," pungkas Busyro. (Ndy)
Advertisement