Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan APBNP tahun 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena statusnya itu, dia Sutan mengaku siap mengundurkan diri.
Sutan mengaku masih menunggu surat dari DPP Partai Demokrat. Karena dia mau mundur sesuai prosedur yang berlaku.
"Ada pakta integritas, tapi kan tak akan otomatis. Tapi dalam perjalanan, saya pasti mengundurkan diri. Surat masih berproses, saya terima, itu baru setop. Saya siap mundur, saya harus tanggung jawab," tegas Sutan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Sutan menilai, bila langsung mundur saat menjadi tersangka tidaklah bertanggung jawab. "Jika langsung lepas, gaji tetap jalan. Orang yang gitu yang korupsi, duduk-duduk gaji ada. Saya ini menanggung risiko jabatan dan jadi korban sistem," imbuhnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sutan masih melakukan tugasnya sebagai anggota DPR. Hari ini, ia masih datang ke acara Paripurna DPR ke 25 dan beberapa waktu lalu, ia masih memimpin rapat komisi.
"Saya masih anggota dewan dan Ketua Komisi VII. Ketika rapat di Komisi VII nggak ada pimpinan, ya saya harus pimpin. Masa mitra kerja kita yang datang pulang begitu saja," ujar Sutan
Terkait dengan statusnya saat ini, Sutan siap bekerjasama dengan KPK. Ia akan membeberkan seluk beluk kasus yang tengah disidik KPK.
"Biar KPK yang membedah gimana. Namanya korban sistem, KPK sudah tahu apa yang terjadi di parlemen. Saya ditanya, ya saya jawab. Kita sepakat untuk memperbaiki sistem kita agar bersih dewan ini. Tapi ya saya belum dipanggil," tandas Sutan.
KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Oleh KPK, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Mengacu pada pasal tersebut, Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Ein)