Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sang istri, Airin Rachmi Diany hanya bisa pasrah mendengar ancaman hukuman tersebut.
"Ini hidup yang mesti dijalanin dan hadapin. Kita musti ikhlas dan yakin yang terbaik adalah putusan Allah," ujar Airin Rachmi Diany di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5/2014).
Kendati begitu, wanita yang saat ini masih menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan itu berharap, hakim dapat memutus perkara suaminya dengan adil.
"Kita berharap akan seadil-adilnya. Kalian bisa menilai sendirilah," ujar Airin yang mengikuti sidang dengan mengenakan kemeja hijau bermotif bunga.
Pada perkara ini, Wawan selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) dituntut bersama-sama dengan Gubernur Banten nonaktif yang juga kakak kandungnya, Ratu Atut Chosiyah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui melalui Susi Tur Andayani terkait Pilkada Lebak, Banten.
Menurut Jaksa Edy Hartoyo, uang tersebut diberikan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.
Wawan juga didakwa menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Akil selaku hakim konstitusi. (Mvi)
Advertisement