Sukses

Saksi: Nazar Marah Kemenpora Tunjuk PT Lain Garap Hambalang

Nazaruddin yang saat itu Bendahara Umum Partai Demokrat tak terima dengan keputusan Kemenpora yang sudah menerima uang Rp 20 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, mengungkapkan bahwa atasannya, Muhammad Nazaruddin, sempat marah lantaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menunjuk PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya sebagai pemenang tender proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang.

Menurut Mindo Rosalina, Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat tidak terima dengan keputusan Kemenpora yang sudah menerima uang Rp 20 miliar untuk memenangkan perusahaan PT Adhi Karya dan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai kontraktor Hambalang.

"Waktu prakualifikasi, Pak Wafid Muharram (Sekretaris Menpora) bilang Hambalang ini untuk PT Adhi Karya dan PT DGI. Tapi saya kaget, ternyata yang lolos PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya," ujar Mindo Rosalina Manulang saat bersaksi pada kasus Hambalang dengan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).

Rosa kemudian melaporkan hal ini kepada Nazaruddin. Dan seperti dugaan sebelumnya kata Rosa, Nazaruddin pun langsung marah dan memerintahkannya meminta uang Rp 20 miliar yang pernah disetor oleh perusahaannya ke Kemenpora melalui adik Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng.

"Saya nggak tahu Pak Nazar telepon siapa. Tapi dia marah besar. Dia suruh saya minta uang ke Wafid Rp 20 miliar," kata Rosa.

Rosa yang pernah dipidana pada kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang ini kemudian langsung menemui Wafid di Kantor Kemenpora untuk meminta uang yang pernah disetor Nazar.

"Pak Wafid bilang, `Kok banyak banget, Ros? Kan bosmu sudah dapat proyek wisma atlet?` Lalu saya bilang ke Pak Nazar. Akhirnya Pak Nazar minta dikembalikan Rp 10 miliar saja," tutur Rosa.

Selain Rosa, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menghadirkan saksi lainnya seperti Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Machfud Suroso, serta Dedy Kusdinar. Namun, hingga kini hanya 3 saksi yang sudah hadir. Sementara, Nazaruddin yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. ini tidak hadir memenuhi panggilan jaksa. (Yus)