Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Eggi Sudjana & Patners Advocates and Counsellor at Law yang menangani kasus mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono membuat keributan di Balaikota, Jakarta.
4 Pengacara dalam kasus pengadaan bus Transjakarta itu marah saat tak bisa menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tengah rapat dengan sejumlah SKPD di ruang kerjanya.
Seorang pengacara Pristono, Razman Arif, merasa tersinggung pada staf dan pengawal Ahok yang dianggap menghalangi. Dia pun mengajukan protes.
"Bapak siapa? Menghalang-halangi kami bertemu. Bapak itu tidak punya hak melarang kami. Panggil sana, jangan larang kami masuk," kata Razman dengan nada tinggi di Balaikota, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Namun Razman dan kawan-kawan menolak mendengar penjelasan dari staf pribadi Ahok. Perdebatan yang berlangsung dengan nada tinggi pun memancing perhatian pegawai di lantai II Balaikota.
"Saya datang ke sini baik-baik, bukan untuk berkelahi. Cuma klarifikasi, saya kok dibilang pengacara gila oleh pejabat negara, saya ini pengacara yang ngomong sesuai fakta dan data," tegas anggota pengacara lainnya yang bernama Hasan Basri.
Namun, meski telah melakukan protes, namun tim kasa hukum Udar Pristono pada akhirnya tetap tidak diberi kesempatan menemui Ahok. Karena itu, mereka hanya memberikan surat somasi kepada politisi Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Razman Arif mengatakan, tujuan kedatangan mereka menyambangi Balaikota untuk menuntut Ahok meminta maaf.
Advertisement
"Mau minta klarifikasi langsung kepada Ahok yang menyatakan, Hasan Basri (pengacara Udar) gila dan bilang demen diajak ribut," ujarnya.
Rizman dan timnya menilai, pernyataan Ahok tersebut sudah melecehkan profesi advokat. Karena itu, sebelum mereka melaporkan Wakil Gubernur DKI tersebut ke Mabes Polri, Rizman mengatakan akan melakukan klarifikasi lebih dulu. Pihaknya akan memberi waktu kepada Ahok selama 3 hari untuk meminta maaf kepada mereka dan meralat perkataannya terkait Hasan Basri tersebut.
"Kami kasih waktu 3 kali 24 jam. Apabila tidak minta maaf secara sadar ke media, kami akan proses hukum. Ke mabes polri," tegas Rizman.
Pernyataan para advokat itu dipicu oleh ucapan Ahok yang menantang balik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono dan tim kuasa hukumnya untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Hal itu menyusul pernyataan tim kuasa hukum Pristono yang meminta agar Ahok turut diperiksa.
"Kalau betul pengacara Udar ngomong gitu saya buka tantangan, kapan mau. Silakan gugat kalau mau. Ribut sama saya. Saya buka tantangan!" tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 21 Mei 2014.