Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menepis telah menerima cipratan dana Rp 40 juta per kegiatan yang diadakan Departemen Luar Negeri. Hal itu disampaikan Hassan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri selama 2004-2005.
Hassan mengaku, dirinya baru mendengar ada 'uang lelah' Rp 40 juta per kegiatan setelah dia diperiksa penyidik KPK. Sebab, ia mengaku selama menjabat Menlu tidak mengetahui ada uang tersebut.
"Saya tidak pernah mendengar dalam kerangka persiapan pertanggungjawaban konferensi ada uang lelah, yaitu uang yang dimaksud himpunan dari dana-dana yang disisihkan dari tiap konferensi," ungkap Hassan saat bersaksi untuk mantan Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Saat ditanya Majelis Hakim apakah Menlu memang dapat uang operasional atau uang taktis dalam setiap kegiatan, Hassan tidak menjawab. Justru ia mengalihkan dengan keterangan lain.
Hassan mengakui, panitia penyelenggara setiap kegiatan mendapat uang honorarium yang memang sudah dianggarkan. "Ditentukan besaran standarnya oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.
Pernyataan Hassan oleh Majelis kemudian dikonfrontir dengan keterangan saksi I Gusti Putu Adnyana yang juga dihadirkan pada kesempatan yang sama. Putu yang merupakan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu pada persidangan sebelumnya mengakui memberi uang Rp 40 juta per kegiatan kepada Hassan saat masih menjabat Menlu.
Namun, pada sidang kali ini, Putu justru berbelit-beli. Ia mengaku, uang lelah yang disisihkan dari anggaran per kegiatan merupakan dana yang dialokasikan oleh Sudjadnan sebagai Sekjen. Dana itu sengaja disisihkan untuk keperluan-keperluan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang itu kepada Pak Menlu. Saya hanya melapor ke Pak Sudjadnan. Beliau mengatakan agar uang itu dititipkan di tempat saya dan untuk seterusnya uang itu digunakan atas perintah Pak Sudjadnan," ujar dia.
Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005.
Dalam dakwaan disebut rinci, bahwa dari uang Rp 4,570 miliar itu, sebesar Rp 300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain, di antaranya Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp 110 juta.
Tak cuma itu, Hassan Wirajuda ikut kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hassan yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri kebagian dana sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan.
Atas perbuatannya itu, Sudjadnan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Berdasar ketentuan pasal tersebut, Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Eks Menlu Hassan Wirajuda Tepis Terima Uang Lelah Rp 40 Juta
Hassan mengaku, dirinya baru mendengar ada 'uang lelah' Rp 40 juta per kegiatan setelah dia diperiksa penyidik KPK.
Advertisement