Liputan6.com, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan jaksa belum menahan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono lantaran hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejak ditetapkan tersangka pada Senin 12 Mei 2014 lalu terkait dugaan korupsi Transjakarta, Pristono hingga kini belum ditahan.
"Masalah penahanan itu adalah merupakan upaya paksa dan syarat-syarat melakukan penahanan itu sudah tercantum dalam KUHAP itu ada aturan mainnya," kata Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Ia menjelaskan, penahanan terhadap sesorang itu tergantung penyidik. Biasanya ada 2 alasan penyidik menahan seseorang itu yakni alasan subjektif dan objektif. Subjektif itu bila ada kemungkinan tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, dan khawatir mengulang perbuatan yang sama. Sementara alasan objektif, jika ancaman hukumanya di atas 5 tahun.
"Jadi ini tergantung kepentingan penyidik. Yang jelas bahwa yang bersangkutan itu telah dilakukan pencekalan," papar dia.
Nirwanto juga enggan menangapi beredarnya kabar yang menyebutkan Jokowi telah ditetapkan tersangka dalam proyek Rp 1,5 triliun itu. "Tersangka dari mana. Jangan buat isu nggak-nggak," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung tetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu yang keduanya telah ditahan di rutan Kejagung. Keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubugan DKI.
Sementara 2 tersangka lain, Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di BPPT Prawoto, hingga kini belum ditahan. (Yus)
Alasan Kejagung Belum Tahan Udar Pristono
Sejak ditetapkan tersangka pada Senin 12 Mei 2014 lalu terkait dugaan korupsi Transjakarta, Pristono hingga kini belum ditahan.
Advertisement