Sukses

Anas Urbaningrum Jalani Sidang Perdana Jumat

Dia akan mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat 30 Mei 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan dugaan pencucian uang, Anas Urbaningrum akan segera duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Dia akan mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat 30 Mei 2014.

"AU (Anas Urbaningrum) disidang perdana Jumat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (28/5/2014).

Johan menjelaskan, dalam surat dakwaan memuat pasal-pasal yang disangkakan ke Anas. Yakni pasal penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sekaligus.

Sebelumnya, kuasa hukum Anas, Sadly Hasibuan mengatakan, surat dakwaan yang disusun tim JPU menyebutkan bahwa Anas berambisi mencalonkan diri sebagai presiden. Sehingga, kliennya itu mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar.

Kuasa hukum Anas lainnya, Firman Wijaya menambahkan, kliennya didakwa menerima uang dalam beberapa tahap. Menurut dia, nilai uang yang diduga diterima Anas seperti dalam surat dakwaan sekitar Rp 500 juta, Rp 150 juta, dan Rp 2,5 miliar.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK kemudian menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang.

Terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)

Video Terkini