Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kekerasan seksual terhadap A, murid TK Jakarta International School (JIS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, tim kuasa hukum korban kekerasan seksual A (6) mengubah gugatan perdata terhada JIS dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi sebesar US$ 125 juta.
"Anak saya (A) menjalani terapi yang didatangkan dari Belanda sampai saat ini masih menjalani terapi," kata ibunda A, T di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2014).
T mengatakan, pihaknya mengubah gugatan perdata secara materi kepada pengelola JIS dan Kemendikbud dari US$ 12 juta menjadi US$ 125 juta.
Alasannya, pihak keluarga korban mengaku putranya mengalami trauma berat akibat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan JIS itu. T juga menuturkan gugatan perdata dengan nilai US$ 125 juta untuk memberikan pelajaran terhadap lembaga pendidikan dan pemerintah.
"Meski nilai gugatannya besar, tapi tidak ada orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual," tegas T.
Pengacara keluarga korban, Cinta Trisula merinci gugatan 125 juta dolar AS terdiri dari kerugian materiil sebesar US$ 25 juta dan kerugian immateriil senilai US$ 100 juta.
Sementara itu, pengacara JIS Harry Ponto mengaku terkejut nilai gugatan perdata yang diajukan keluarga korban.
Harry menyatakan pelaku pelecehan seksual terhadap A bukan berasal dari pihak JIS, meskipun peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah bertaraf internasional tersebut. Pada sidang perdana gugatan perdata itu, Hakim Ketua Aswandi memberikan kesempatan kepada pihak pengugat dan tergugat untuk menempuh jalan damai selama dua pekan. (Ant/Mut)
Orangtua Bocah Korban Kekerasan Seksual Gugat JIS US$ 125 Juta
Alasannya, pihak keluarga korban mengaku putranya mengalami trauma berat akibat kekerasan seksual.
Advertisement