Sukses

Alasan Teknis Surat Jokowi Dinyatakan Palsu

Jokowi dan Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Surat berisi permohonan penangguhan pemanggilan pemeriksaan atas nama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) kepada Jaksa Agung beredar di media sosial. Jokowi dan Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah Kerjasama luar negeri (Kdh-KLN) Heru Budi Hartanto membeberkan ciri-ciri palsunya surat tersebut. Ia menjelaskan, format surat resmi dari Gubernur DKI Jakarta harus memiliki logo burung Garuda dan di bagian bawahnya terdapat nomor surat dan dilanjutkan dengan tujuan dari surat tersebut.
 
"Kalau tanda tangan dan tanggal surat bisa saja orang lain membuat-buatnya," sebut pria yang juga Wali Kota Jakarta Utara itu ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (29/5/2014).
 
Selain itu, surat resmi Gubernur harus disertai dengan tembusan ke beberapa pihak terkait. Tembusan umumnya tercantum di sebelah kiri, di bawah tanda tangan.

Tak hanya itu, sambung dia, tanda tangan Gubernur juga harus ditimpa dengan stempel resmi Pemprov DKI. Heru juga mengatakan surat resmi Pemerintah Provinsi pasti memiliki nomor surat yang diberikan oleh Biro Umum.

Untuk dapat memastikan surat balasan dari Jokowi ini autentik atau tidak, semua ciri-ciri itu perlu pencocokan di Biro Umum Pemprov DKI. Karena menurutnya, juga terdapat tanda-tanda rahasia dalam surat resmi Gubernur yang hanya diketahui internal Pemprov DKI.

"Saya perlu melihat surat itu langsung baru dapat memastikan status surat itu. Tapi resmi atau tidaknya, perlu di-check ke Biro Umum," ucap Heru.

Dari foto surat yang beredar, terdapat tanda tangan Jokowi di bawah tulisan tanggal 14 Mei 2014. Surat tersebut memang menggunakan lambang negara, yaitu Garuda. Namun, baik nomor surat, tembusan, dan stempel resmi Pemprov DKI tak tampak di surat yang merupakan jawaban atas surat panggilan dari Kejagung per tanggal 12 Mei 2014 atas surat dengan nomor surat B-964/F.2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B, yang disebut ditandatangani Direktur Penyidikan selaku penyidik.

Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Chaerul Anwar menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak pernah menjadwalkan pemanggilan Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus tersebut.

"Kejaksaan Agung tidak pernah dan belum ada pemanggilan kepada Jokowi," ujar Chaerul ketika dihubungi Liputan6.com.

Berikut isi surat yang beredar:

Kepada
Yth, Jaksa Agung Republik Indonesia
Di Tempat

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F;2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014, yang ditandatangani Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2103 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Bersama ini kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas nasional.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

Jakarta, 14 Mei 2014
Gubernur DKI Jakarta

Joko Widodo