Sukses

Sidang Perdana Anas Urbaningrum Digelar Hari Ini

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain pada Februari 2013.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta dugaan pencucian uang.

Duduk sebagai terdakwa Anas akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut informasi yang dihimpun, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP juga sebelumnya mengonfirmasi bahwa Anas akan disidang pada Jumat. "AU disidang perdana Jumat," kata Johan, beberapa waktu lalu.

Johan menjelaskan, dalam surat dakwaan nantinya memuat pasal-pasal yang disangkakan kepada Anas. Yakni pasal penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sekaligus.

Kuasa hukum Anas, Sadly Hasibuan, mengatakan surat dakwaan yang disusun tim JPU menyebutkan bahwa Anas berambisi mencalonkan diri sebagai presiden. Sehingga, kliennya itu mengumpulkan dana dengan cara-cara tidak benar.

Kuasa hukum Anas lain, Firman Wijaya menambahkan kliennya didakwa menerima uang dalam beberapa tahap. Menurut Fiman, nilai uang yang diduga diterima Anas seperti dalam surat dakwaan sekitar Rp 500 juta, Rp 150 juta, dan Rp 2,5 miliar.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK kemudian menjerat Anas dengan pasal dalam UU pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang.

Terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Live dan Produksi VOD