Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta dugaan pencucian uang, Anas Urbaningrum tak lama lagi akan beralih status menjadi terdakwa. Status itu akan tersemat di pundak Anas saat duduk di kursi Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, untuk menjalani sidang perdana hari ini.
Anas sendiri merupakan Ketua Umum Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Mengenai sidang perdana itu sendiri, para loyalis dan anggota PPI akan menghadiri sidang tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap pimpinan mereka.
"Teman-teman PPI banyak yang hadir besok. Kita semua sahabat, teman-teman, dan PPI memberi dukungan penuh buat Mas Anas," kata Juru Bicara PPI Tridianto melalui pesan singkatnya, Kamis 29 Mei 2014.
Tri menepis anggapan bahwa kehadiran loyalis dan anggota PPI sebagai bentuk pengerahan massa di persidangan dan upaya mengintervensi jalannya sidang.
"Bukan, Mas ya, cuma siapa saja boleh hadir. Kalau yang hadir banyak, itu karena banyak yang simpati sama Mas Anas," kata Tri.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Anas, Carel Ticualu menyatakan, kliennya dalam kondisi yang sangat baik untuk menghadapi meja hijau. Carel menambahkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sangat siap untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mas Anas siap. Dia sehat," ujarnya.
Kuasa hukum Anas lain, Firman Wijaya mengatakan, kliennya didakwa menerima uang dalam beberapa tahap. Menurut Fiman, nilai uang yang diduga diterima Anas seperti dalam surat dakwaan sekitar Rp 500 juta, Rp 150 juta, dan Rp 2,5 miliar.
Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK kemudian menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang.
Terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anggota PPI Akan Hadiri Sidang Perdana Anas Urbaningrum
Tri menepis anggapan bahwa kehadiran loyalis dan anggota PPI sebagai bentuk pengerahan massa di persidangan dan upaya mengintervensi jalann
Advertisement