Sukses

Berambisi Jadi Presiden, Anas Didakwa Kumpulkan Uang dari Proyek

Dengan jabatannya, Anas memiliki wewenang besar untuk mewujudkan mimpinya jadi Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta dugaan pencucian uang. Dalam persidangan, Anas yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, terlihat mendengar dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penuh perhatian.

Dalam pembacaan dakwaan Jaksa mengatakan, Anas berambisi menjadi presiden RI. Karena itu, dia membutuhkan dana besar sebagai persiapan untuk mewujudkan ambisinya tersebut. Guna menopang keinginannya itu, Anas juga menjadikan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya.

"Terdakwa berkeinginan menjadi pemimpin nasional yaitu Presiden RI. Sehingga butuh biaya besar dan memerlukan kendaraan politik. Maka Anas memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat dan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Politik," kata Jaksa Yudi Kristiadi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Anas, lanjut Jaksa, berniat menjadi Presiden RI setelah tak lagi menjabat Komisioner KPU periode 1999-2004. Dari KPU, ia kemudian bergabung ke Partai Demokrat.

Pada 2004, Anas terpilih menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dan kemudian menjadi ketua fraksi Partai Demokrat. Dengan jabatannya itu, Anas memiliki wewenang besar untuk mewujudkan mimpinya jadi Presiden.

Dengan jabatannya itu, lanjut Jaksa, Anas dapat mengatur proyek-proyek negara yang dibiayai APBN. Dari proyek-proyek itulah, Anas mulai mengumpulkan dana untuk menjadi presiden. "Terdakwa kemudian menghimpun dana," kata Jaksa Yudi.

Dalam dakwaan disebutkan, Anas bersama Muhammad Nazaruddin bergabung ke Grup Anugerah yang berkantor di Jalan KH Abdullah Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan. Kantor itu berubah nama menjadi Grup Permai yang beralamat di Menara Permai, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Tak cuma itu, istri Anas, Atthiyyah Laila, juga diketahui bergabung dengan Machfud Suroso sebagai Komisaris di PT Dutasari Citra Laras.

Anas kemudian mulai mengerjakan proyek-proyek pemerintah melalui beberapa pihak. Anas diketahui memerintahkan Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa menggarap proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Anas juga disebut meminta Munadi Herlambang mengurus proyek konstruksi pemerintah, dan menunjuk Machfud Suroso mengawal proyek Gedung Pajak dan proyek lainnya.

Salah satu proyek yang digarap Anas dan koleganya adalah proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Proyek tersebut diketahui merupakan proyek Kemenpora.

Di proyek ini, Anas didakwa menerima gratifikasi atau hadiah atau janji. Gratifikasi itu sebagai imbalan karena telah mengurus proyek P3SON. Bahkan Anas juga didakwa menerima gratifikasi dari proyek-proyek lain.

"Terdakwa selaku Anggota DPR menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang dilakukan Grup Permai," kata Jaksa Yudi. (Mut)

Video Terkini