Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta dugaan pencucian uang. Di antara dakwaan itu, Anas disebut menerima uang senilai Rp 116,5 miliar dan US$ 5 juta.
"Selaku anggota DPR RI terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum Yudi Kristiana saat membacakaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu didakwa menerima hadiah berupa 2 unit mobil. Tak cuma itu, Anas juga didakwa menerima sejumlah uang sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Selain itu, dia pun didakwa menerima imbalan dari sejumlah proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan proyek-proyek lain yang didapat dari Grup Permai.
Imbalan yang didapatkan Anas, yakni 1 unit mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit Toyota Velfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Kemudian kegiatan survei pemenangan terdakwa senilai Rp 478.632.230, uang Rp 116.525.000.650, dan US$ 5.261.070.
"Padahal patut diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa selaku anggota DPR RI," tutur Yudi.
Jaksa melanjutkan, selaku anggota DPR, Anas mengetahui pemberian hadiah atau janji tersebut untuk mengupayakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang merupakan proyek dari Kemenpora. Serta sejumlah proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Kemendiknas, dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai grup yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sebagai anggota DPR, kata Jaksa, Anas tidak boleh melakukan pengurusan proyek dengan maksud mendapatkan imbalan atau menerima hadiah dari pihak lain. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jo keputusan DPR RI Nomor 16/DPR RI/1/2004-2005 tanggal 29 September 2004 tentang Kode Etik DPR RI yang dilakukan terdakwa Anas.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang.
Terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)